PERAN SISTEM PENGATURAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Nama : Usi Anjani
NPM : 17030004
Kelas/ Mata kuliah : IV – A / Etika Bisnis
Dosen : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I
Tambahan
materi kelompok 3
“Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Pemasaran”
Berikut contoh kasus pelanggaran etika pemasaran
sebagai berikut :
1.
IKLAN KLINIK TONG FANG
Iklan Klinik Tong Fang, menawarkan pengobatan
alternatif yang berasal dari Cina, namun materi iklan yang menayangkan testimoni
pasien telah melanggar peraturan menteri kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI
Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, pihaknya sudah menyatakan pelarangan terhadap
iklan tersebut.
“Beberapa waktu lalu, hasil rapat dari beberapa asosiasi
klinik kesehatan, iklan (Klinik Tong Fang) itu sudah tidak boleh diiklankan,”
ujar Dien saat dihubungi merdeka.com, Rabu (8/8). Pihaknya sudah dipanggil oleh
Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembinaan kepada Klinik Tong Fang.
“Kemenkes sudah memanggil kami, kami sudah memanggil Sudin Kes Jakarta Utara karena
dia yang mengeluarkan izinnya dan pihak klinik itu untuk dilakukan pembinaan,”
kata Dien.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur
Klinik Tong Fang atasi klannya di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal
ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor
1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Melihat iklan Tong Fang yang masih terus tayang di
televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan lanjutan agar iklan yang melanggar
itu disetop. “Ini baru ya, umumnya mereka (Tong Fang) mengikuti (teguran). Kami
sedang memikirkan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes,
Murti Utami, saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.
2.
IKLAN “MIE SEDAP” MELECEHKAN PROFESI GURU
KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi
untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum tayang kembali.
Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma
dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik
(guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan. Teguran dan penjelasan
tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI
Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28
Desember 2011. Adapun adegan pelanggaran
yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah
produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. Dalam surat imbauan itu,
KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran
(P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan
sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut.
Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif.
Sumber : (https://ericayulianitaharefa.wordpress.com/2016/11/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-pemasaran/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar