Rabu, 26 Juni 2019

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Pemasaran


 “Contoh Kasus Pelanggaran Etika Pemasaran”
Berikut contoh kasus pelanggaran etika pemasaran sebagai berikut :
1.        IKLAN KLINIK TONG FANG
Iklan Klinik Tong Fang, menawarkan pengobatan alternatif yang berasal dari Cina, namun materi iklan yang menayangkan testimoni pasien telah melanggar peraturan menteri kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, pihaknya sudah menyatakan pelarangan terhadap iklan tersebut. “Beberapa waktu lalu, hasil rapat dari beberapa asosiasi klinik kesehatan, iklan (Klinik Tong Fang) itu sudah tidak boleh diiklankan,” ujar Dien saat dihubungi merdeka.com, Rabu (8/8). Pihaknya sudah dipanggil oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembinaan kepada Klinik Tong Fang. “Kemenkes sudah memanggil kami, kami sudah memanggil Sudin Kes Jakarta Utara karena dia yang mengeluarkan izinnya dan pihak klinik itu untuk dilakukan pembinaan,” kata Dien. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atasi klannya di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Melihat iklan Tong Fang yang masih terus tayang di televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan lanjutan agar iklan yang melanggar itu disetop. “Ini baru ya, umumnya mereka (Tong Fang) mengikuti (teguran). Kami sedang memikirkan langkah-langkah lebih lanjut,”  kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Murti Utami, saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.

2.        IKLAN “MIE SEDAP” MELECEHKAN PROFESI GURU
KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum tayang kembali. Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan. Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember  2011. Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. Dalam surat imbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar