“Contoh Kasus Pelanggaran Etika Pemasaran”
Berikut contoh kasus pelanggaran etika pemasaran
sebagai berikut :
1.
IKLAN KLINIK
TONG FANG
Iklan Klinik
Tong Fang, menawarkan pengobatan alternatif yang berasal dari Cina, namun
materi iklan yang menayangkan testimoni pasien telah melanggar peraturan
menteri kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati
mengatakan, pihaknya sudah menyatakan pelarangan terhadap iklan tersebut. “Beberapa
waktu lalu, hasil rapat dari beberapa asosiasi klinik kesehatan, iklan (Klinik
Tong Fang) itu sudah tidak boleh diiklankan,” ujar Dien saat dihubungi
merdeka.com, Rabu (8/8). Pihaknya sudah dipanggil oleh Kementerian Kesehatan
untuk melakukan pembinaan kepada Klinik Tong Fang. “Kemenkes sudah memanggil
kami, kami sudah memanggil Sudin Kes Jakarta Utara karena dia yang mengeluarkan
izinnya dan pihak klinik itu untuk dilakukan pembinaan,” kata Dien. Sebelumnya,
Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atasi klannya di
televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan
melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi
Pelayanan Kesehatan.
Melihat iklan Tong Fang yang masih terus
tayang di televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan lanjutan agar iklan
yang melanggar itu disetop. “Ini baru ya, umumnya mereka (Tong Fang) mengikuti
(teguran). Kami sedang memikirkan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes,
Murti Utami, saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.
2.
IKLAN “MIE
SEDAP” MELECEHKAN PROFESI GURU
KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi
untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum tayang kembali.
Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma
dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik
(guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan. Teguran dan penjelasan
tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI
Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28
Desember 2011. Adapun adegan pelanggaran
yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah
produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. Dalam surat imbauan itu,
KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran
(P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan
sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut.
Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif.
Sumber : (https://ericayulianitaharefa.wordpress.com/2016/11/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-pemasaran/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar