Rabu, 26 Juni 2019

Tugas Rutin Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika


PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA

 

Nama                                      : Usi Anjani

NPM                                       : 17030004

Kelas/ Mata kuliah                : IV – A / Etika Bisnis

Dosen                                      : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I



Tambahan materi kelompok 8

Pelanggaran Etika Bisnis


Pelanggaran etika bisnis, sebagai berikut :
Dalam dunia pertelevisian, istilah iklan tidak lagi asing telinga kita. Iklan merupakan salah satu bagian terpenting salam dunia pertelevisian. Melalui inilah, para produsen selalu menyuguhkan iklan yang menarik untuk menarik perhatian konsumen. Tetapi dalam periklanan ini sering terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain, dengan kata lain saling menjatuhkan antara yang satu dengan yang lain.
Salah satu contoh kasus pelanggaran etika dalam dunia periklanan ini adalah iklan kartu XL dan AS. Sering kali kedua iklan kartu ternama ini ditayangkan di layar televisi kita. Kedua iklan kartu ini saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kedua kartu ini dengan tidak tanggung-tanggungnya menyindir satu sama lain.
Kasus ini dimulai pada saat XL menayangkan iklan yang dibintangi oleh salah satu pelawak ternama di Indonesia yaitu Sule. Dalam iklan ini Sule bermain satu frame dengan bintang cilik Baim dan Putri Titian. Pada iklan tersebut, Baim disuruh Sule untuk ngomong "om sule ganteng", tapi si Baim mengatakan "om sule jelek" hal ini sudah direkayasa oleh sutradara.
Lalu XL membuat slogan "sejujur Baim, sejujur XL". Tak tinggal diam, Telkomsel(AS) membalas iklan ini dengan kata-kata "makanya, jangan mau diboongin anak kecil..!". Telkomsel juga meluncurkan iklan baru dengan Sule.
Dalam iklan tersebut, Sule menyatakan kepada pers bahwadia sudah tobat dan sekarang Sule memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal. Perang iklan seperti ini tergolong parah, karena biasanya tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, terjadi pelanggaran peraturan dan prinsip-prinsip dalam peundang-undangan. Salah satu prinsip etika yang diatur oleh EPI yaitu "iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung". Pelanggaran ini tentunya akan membawa dampak buruk bagi perkembangan ekonomi dan penilaian masyarakat mengenai kedua merek kartu ternama ini secara moral melanggar hukum dengan saling bersaing secara tidak sehat.
Solusi dari kasus ini :
·           Dalam hal mengiklankan produk, bersainglah secara sehat tanpa harus menjatuhkan pesaing. Karena bisa jadi pesaing yang lain tersinggung akan sindiran tersebut, dan hal ini akan berdampak buruk bagi si penyindir dikarenakan pemikiran dan penilaian di mata masyarakat kurang baik, juga popularitas merek menjadi buruk.
·           Harus saling memahami dan mengerti akan kondisi dan fasilitas yang telah didapat dari provider tertentu. Karena fasilitas yang diberikan kemampuannya terbatas. Jadi, masing masing dari provider pasti mempunyai kelemahan dan kelebihan tertentu.
·           Selalu tanamkan jiwa kreatif dalam setiap melakukan inovasi. Dalam hal ini provider dituntut untuk dapat membuat suatu rancangan baru yang lebih baik dan tentunya dapat memberikan keuntungan yang lebih tanpa harus menjatuhkan pesaing lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar