PERILAKU
BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Nama : Usi Anjani
NPM : 17030004
Kelas/ Mata kuliah :
IV – A / Etika Bisnis
Dosen : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I
Tambahan
materi kelompok 8
“Pelanggaran Etika
Bisnis”
Pelanggaran etika bisnis, sebagai berikut :
Dalam dunia pertelevisian, istilah iklan
tidak lagi asing telinga kita. Iklan merupakan salah satu bagian terpenting
salam dunia pertelevisian. Melalui inilah, para produsen selalu menyuguhkan
iklan yang menarik untuk menarik perhatian konsumen. Tetapi dalam periklanan
ini sering terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihak yang satu kepada
pihak yang lain, dengan kata lain saling menjatuhkan antara yang satu dengan
yang lain.
Salah satu contoh kasus pelanggaran etika
dalam dunia periklanan ini adalah iklan kartu XL dan AS. Sering kali kedua
iklan kartu ternama ini ditayangkan di layar televisi kita. Kedua iklan kartu
ini saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kedua kartu
ini dengan tidak tanggung-tanggungnya menyindir satu sama lain.
Kasus ini dimulai pada saat XL menayangkan
iklan yang dibintangi oleh salah satu pelawak ternama di Indonesia yaitu Sule.
Dalam iklan ini Sule bermain satu frame dengan bintang cilik Baim dan Putri
Titian. Pada iklan tersebut, Baim disuruh Sule untuk ngomong "om sule
ganteng", tapi si Baim mengatakan "om sule jelek" hal ini sudah
direkayasa oleh sutradara.
Lalu XL membuat slogan "sejujur Baim,
sejujur XL". Tak tinggal diam, Telkomsel(AS) membalas iklan ini dengan
kata-kata "makanya, jangan mau diboongin anak kecil..!". Telkomsel
juga meluncurkan iklan baru dengan Sule.
Dalam iklan tersebut, Sule menyatakan kepada
pers bahwadia sudah tobat dan sekarang Sule memakai kartu AS yang katanya
murahnya dari awal. Perang iklan seperti ini tergolong parah, karena biasanya
tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, terjadi pelanggaran
peraturan dan prinsip-prinsip dalam peundang-undangan. Salah satu prinsip etika
yang diatur oleh EPI yaitu "iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing
secara langsung maupun tidak langsung". Pelanggaran ini tentunya akan
membawa dampak buruk bagi perkembangan ekonomi dan
penilaian masyarakat mengenai kedua merek kartu ternama ini secara moral
melanggar hukum dengan saling bersaing secara tidak sehat.
Solusi dari kasus ini :
·
Dalam
hal mengiklankan produk, bersainglah secara sehat tanpa harus menjatuhkan
pesaing. Karena bisa jadi pesaing yang lain tersinggung akan sindiran tersebut,
dan hal ini akan berdampak buruk bagi si penyindir dikarenakan pemikiran dan
penilaian di mata masyarakat kurang baik, juga popularitas merek menjadi buruk.
·
Harus
saling memahami dan mengerti akan kondisi dan fasilitas yang telah didapat dari
provider tertentu. Karena fasilitas yang diberikan kemampuannya terbatas. Jadi,
masing masing dari provider pasti mempunyai kelemahan dan kelebihan tertentu.
·
Selalu
tanamkan jiwa kreatif dalam setiap melakukan inovasi. Dalam hal ini provider
dituntut untuk dapat membuat suatu rancangan baru yang lebih baik dan tentunya
dapat memberikan keuntungan yang lebih tanpa harus menjatuhkan pesaing lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar