Rabu, 26 Juni 2019

Tugas Rutin Peran Sistem Pengaturan GCG


PERAN SISTEM PENGATURAN

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

 

Nama                                      : Usi Anjani

NPM                                       : 17030004

Kelas/ Mata kuliah                : IV – A / Etika Bisnis

Dosen                                      : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

 

 

Tambahan materi kelompok 7

Penerapan Konsep Good Corporate Governance
di Indonesia
Penerapan Good Corporate Governance(GCG) yang sesuai dengan budaya Indonesia, sebagai berikut :
1.             Transparency
Pada penerapannya sebagaimana dengan budaya yang berlaku di Indonesia, yang mana dalam hal ini governance sendiri terdiri dari 3 pilar yang memiliki kepentingan, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Untuk itu, dalam penerapannya, informasi-informasi yang berkaitan dengan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat wajib untuk dipenuhi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan mudah di akses. Hal ini dapat dilakukan dengan mudah dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga tidak lagi dijadikan suatu alasan bagi ketiga pilar governance tersebut untuk tidak memiliki inisiatif dalam mengungkapkan berbagai informasi yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan atau kebijakan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang sangat berpengaruh pada para pemangku kepentingan yang disebabkan oleh keputusan atau kebijakan tersebut.
2.              Accountability
Akuntabiltas sebagai bentuk pertanggung jawaban bagi organisasi kepada shareholders dan stakeholders agar pengelolaan organisasi dapat berjalan secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan organisasi tanpa mengesampingkan kepentingan shareholder dan stakeholders tersebut. Hal ini tidak terbatas pada itu saja, namun juga memastikan setiap pegawai organisasi memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan tugas, tanggung jawab serta perannya dalam organisasi dengan menerapkan sistem pengahargaan dan sanski secara objektif untuk menguji akuntabilitasnya.
3.             Responsibility
Dalam penerapannya di Indonesia, konsep ini belum mampu diterapkan secara optimal oleh setiap organisasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus penutupan bidang usaha yang disebabkan tidak memiliki izin operasi, serta menyalahi aturan perundang-undangan lainnya. Disamping itu, kesadaran dalam menjaga lingkungan akibat dampak kegiatan produksi atau kegiatan usaha lainnya belum dapat dipahami secara sadar dan merata oleh setiap pelaku usaha, yang mana dalam hal ini mereka harus mampu bertanggung jawab untuk meminimalisir dampak laingkungan yang akan dirasakan secara langsung atau tidak langsung oleh masyarakat atau lingkungan sekitar di wilayah organisasi itu melakukan kegiatan usahanya.
4.             Independency
Dalam penerapannya di Indonesia, konsep kemandirian ini belum optimal karena dalam pengelolaan organisasi di Indonesia masih banyak dominasi dan dipengaruhi oleh bangsa asing di dalam organisasi-organisasi di Indonesia. Dalam konsep kemandirian yang baik untuk organisasi di Indonesia, proses pengambilan keputusan-keputusan seharusnya berdasarkan pada keputusan-keputusan yang tegas oleh bangsa Indonesia itu sendiri, namun tetap senantiasa objektif untuk mencapai kepentingan para shareholders dan stakeholders.
5.              Fairness
Dalam penerapannya di Indonesia, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaanya. Konsep kesetaraan dan kewajaran ini harus didukung oleh kemampuan dari segi pengetahuan, dan infrastruktur setiap pihak yang baik dan menunjang untuk mengakses informasi atau mengambil kesempatan untuk berkontribusi dalam sebuah organisasi. Kondisi aktualnya di Indonesia, di beberapa wilayah belum memiliki fasilitas dan infrastruktur yang sama dalam mengakses informasi-informasi terbaru. Disamping itu, dalam hal penyerapan tenaga kerja masih terdapat kesenjangan antara kesempatan kerja dengan kompetensi yang dimiliki oleh masyarakat sehingga jumlah calon tenaga kerja yang ada di Indonesia belum dapat terserap secara menyeluruh. Sebagai solusi masalah ini, yaitu dengan menguatkan lagi fondasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mampu berdaya saing dan berkualitas untuk membuka lebih banyak lagi lapangan pekerjaan di bidang-bidang tertentu untuk meningkatkan kemampuan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.

Kesimpulan :
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai penerapan konsep Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan budaya Indonesia, masih terdapat beberapa kendala yang perlu dijadikan perhatian bersama oleh para pilar governance, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Penerapan konsep GCG yang sesuai dengan budaya Indonesia adalah dengan memperkuat 5 prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness) yang diimplementasikan secara berkesinambungan serta terus-menerus dan dilakukan evaluasi berkala oleh setiap pilar pelaksana GCG itu sendiri, yaitu pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar