PERAN SISTEM
PENGATURAN
GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
Nama : Usi Anjani
NPM : 17030004
Kelas/ Mata kuliah :
IV – A / Etika Bisnis
Dosen : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I
Tambahan
materi kelompok 7
“Penerapan Konsep Good Corporate Governance
di Indonesia”
Penerapan Good Corporate Governance(GCG)
yang sesuai dengan budaya Indonesia, sebagai berikut :
1.
Transparency
Pada penerapannya sebagaimana dengan budaya yang berlaku di Indonesia, yang
mana dalam hal ini governance sendiri terdiri dari 3 pilar
yang memiliki kepentingan, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Untuk
itu, dalam penerapannya, informasi-informasi yang berkaitan dengan pemerintah,
pelaku usaha dan masyarakat wajib untuk dipenuhi secara tepat waktu, memadai,
jelas, akurat, dan mudah di akses. Hal ini dapat dilakukan dengan mudah dengan
memanfaatkan teknologi informasi, sehingga tidak lagi dijadikan suatu alasan
bagi ketiga pilar governance tersebut untuk tidak memiliki
inisiatif dalam mengungkapkan berbagai informasi yang berkaitan dengan proses
pengambilan keputusan atau kebijakan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, dan
masyarakat yang sangat berpengaruh pada para pemangku kepentingan yang
disebabkan oleh keputusan atau kebijakan tersebut.
2.
Accountability
Akuntabiltas sebagai bentuk pertanggung jawaban bagi organisasi
kepada shareholders dan stakeholders agar
pengelolaan organisasi dapat berjalan secara benar, terukur, dan sesuai dengan
kepentingan organisasi tanpa mengesampingkan kepentingan shareholder dan stakeholders tersebut.
Hal ini tidak terbatas pada itu saja, namun juga memastikan setiap pegawai
organisasi memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan tugas, tanggung jawab
serta perannya dalam organisasi dengan menerapkan sistem pengahargaan dan
sanski secara objektif untuk menguji akuntabilitasnya.
3.
Responsibility
Dalam penerapannya di Indonesia, konsep ini belum mampu diterapkan secara
optimal oleh setiap organisasi di Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus
penutupan bidang usaha yang disebabkan tidak memiliki izin operasi, serta
menyalahi aturan perundang-undangan lainnya. Disamping itu, kesadaran dalam
menjaga lingkungan akibat dampak kegiatan produksi atau kegiatan usaha lainnya
belum dapat dipahami secara sadar dan merata oleh setiap pelaku usaha, yang
mana dalam hal ini mereka harus mampu bertanggung jawab untuk meminimalisir
dampak laingkungan yang akan dirasakan secara langsung atau tidak langsung oleh
masyarakat atau lingkungan sekitar di wilayah organisasi itu melakukan kegiatan
usahanya.
4.
Independency
Dalam penerapannya di Indonesia, konsep kemandirian ini belum optimal
karena dalam pengelolaan organisasi di Indonesia masih banyak dominasi dan
dipengaruhi oleh bangsa asing di dalam organisasi-organisasi di Indonesia.
Dalam konsep kemandirian yang baik untuk organisasi di Indonesia, proses
pengambilan keputusan-keputusan seharusnya berdasarkan pada keputusan-keputusan
yang tegas oleh bangsa Indonesia itu sendiri, namun tetap senantiasa objektif
untuk mencapai kepentingan para shareholders dan stakeholders.
5.
Fairness
Dalam penerapannya di Indonesia, masih terdapat beberapa kendala dalam
pelaksanaanya. Konsep kesetaraan dan kewajaran ini harus didukung oleh
kemampuan dari segi pengetahuan, dan infrastruktur setiap pihak yang baik dan
menunjang untuk mengakses informasi atau mengambil kesempatan untuk
berkontribusi dalam sebuah organisasi. Kondisi aktualnya di Indonesia, di
beberapa wilayah belum memiliki fasilitas dan infrastruktur yang sama dalam
mengakses informasi-informasi terbaru. Disamping itu, dalam hal penyerapan
tenaga kerja masih terdapat kesenjangan antara kesempatan kerja dengan
kompetensi yang dimiliki oleh masyarakat sehingga jumlah calon tenaga kerja
yang ada di Indonesia belum dapat terserap secara menyeluruh. Sebagai solusi
masalah ini, yaitu dengan menguatkan lagi fondasi Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) yang mampu berdaya saing dan berkualitas untuk membuka lebih banyak lagi
lapangan pekerjaan di bidang-bidang tertentu untuk meningkatkan kemampuan
ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.
Kesimpulan :
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai penerapan konsep Good
Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan budaya Indonesia, masih
terdapat beberapa kendala yang perlu dijadikan perhatian bersama oleh para
pilar governance, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Penerapan konsep GCG yang sesuai dengan budaya Indonesia adalah dengan
memperkuat 5 prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility,
Independency, and Fairness) yang diimplementasikan secara berkesinambungan
serta terus-menerus dan dilakukan evaluasi berkala oleh setiap pilar pelaksana
GCG itu sendiri, yaitu pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar