TEORI KONSUMSI
Nama : USI ANJANI
NPM : 17030004
Kelas/ Mata kuliah :
III – A/ Ekonomi Islam
Dosen : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I
Tambahan
materi kelompok 2
“Prinsip-prinsip
ekonomi Islam berdasarkan ayat Al-Quran”
Prinsip dasar ekonomi ini juga tentu
berlandasakan kepada Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Berikut adalah Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam dalam islam yang senantiasa ada dalam aturan islam.
1.
Tidak Menimbulkan Kesenjangan Sosial
Islam memberikan aturan kepada umat
islam untuk saling membantu dan tolong menolong. Dalam islam memang terdapat
istilah kompetisi atau berlomba-lomba untuk melaksanakan kebaikan. Akan tetapi,
hal tersebut tidak berarti mengesampingkan aspek keadilan dan peduli pada
sosial.Hal ini sebagaimana perintah Allah, “Dan dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS
An-Nur : 56)
2.
Tidak Bergantung Kepada Nasib yang Tidak Jelas
“Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya.”…” (QS Al-Baqarah : 219)
Islam melarang umatnya untuk
menggantung nasib kepada hal yang sangat tidak jelas, tidak jelas ikhtiarnya,
dan hanya mengandalkan peruntungan dan peluang semata. Untuk itu islam melarang
perjudian dan mengundi nasib dengan anak panah sebagai salah satu bentuk
aktivitas ekonomi.
3.
Mencari dan Mengelola Apa yang Ada di Muka Bumi
“Apabila telah ditunaikan shalat,
maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah
Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 10)
Allah memberikan perintah kepada
manusia untuk dapat mengoptimalkan dan mencari karunia Allah di muka bumi. Hal
ini seperti mengoptimalkan hasil bumi, mengoptimalkan hubungan dan transaksi
dengan sesama manusia. Untuk itu, jika manusia hanya mengandalkan hasil
ekonominya dari sesuatu yang tidak jelas atau seperti halnya judi, maka apa
yang ada di bumi ini tidak akan teroptimalkan. Padahal, ada sangat banyak
sekali karunia dan rezeki Allah yang ada di muka bumi ini
4.
Larangan Ekonomi Riba
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah : 278)
Prinsip Islam terhadap ekonomi yang
lainnya adalah larangan riba. Riba adalah tambahan yang diberikan atas hutang
atau transaksi ekonomi lainnya. Orientasinya dapat mencekik para peminam dana,
khususnya orang yang tidak mampu atau tidak berkecukupan. Dalam Al-Quran Allah
melaknat dan menyampaikan bahwa akan dimasukkan ke dalam neraka bagi mereka
yang menggunakan riba dalam ekonominya.
5.
Transaksi Keuangan yang Jelas dan Tercatat
Transaksi keuangan yang
diperintahkan islam adalah transaksi keuangan yang tercatat dengan baik.
Transaksi apapun di dalam islam diperintahkan untuk dicatat dan ditulis diatas
hitam dan putih bahkan ada saksi. Hal ini sebagaimana Allah sampaikan, “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar” (QS Al Baqarah : 282)
6.
Keadilan dan Keseimbangan dalam Berniaga
“Dan sempurnakanlah takaran apabila
kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS Al Isra : 35)
Allah memerintahkan manusia ketika
melaksanakan perniagaan maka harus dengan keadilan dan keseimbangan. Hal ini
juga menjadi dasar untuk ekonomi dalam islam. Perniagaan haruslah sesuai dengan
neraca yang digunakan, transaksi keuangan yang digunakan, dan juga standar
ekonomi yang diberlakukan.
Sumber : (https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/prinsip-prinsip
ekonomi-islam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar