KARAKTERISTIK KEUANGAN PUBLIK
Nama : USI ANJANI
NPM : 17030004
Kelas/ Mata kuliah :
III – A/ Ekonomi Islam
Dosen : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I
Tambahan
materi kelompok 9
“Manfaat dan Hikmah Zakat, Infaq,
Sedekah, Pajak”
Manfaat dan hikmah zakat, infaq, sedekah dan pajak
dilihat dari beberapa hal, yaitu :
a.
Dilihat dari sudut dasar ketentuan zakat, infaq,
sedekah di dasarkan pada hukum syara’ sedangkan pajak di dasarkan pada hukum
atau undang-undang.
b.
Dilihat dari sudut status hukumnya, infaq dan sedekah
merupakan anjuran (sunnah) dari agama, sedangkan zakat dan pajak merupakan
kewajiban.
c.
Dilihat dari sudut subjek hukumnya, yaitu kewajiban
zakat, infaq, dan sedekah khusus bagi umat islam. Sedangkan kewajiban pajak
adalah bagi semua penduduk tanpa memandang agama.
d.
Dilihat dari sudut batas minimal harta, jika zakat
terdapat nisab sementara pajak terdapat ketentuan dengan nama yang berbeda,
seperti PPN.
e.
Dilihat dari sudut penerimanya, zakat harus harus di
berikan pada mustahik zakat tertentu sedangkan untuk pajak, infaq, dan sedekah
dapat lebih luas lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar