IMPLENTASI EKI DALAM
PERBANKAN SYARIAH
Nama : USI ANJANI
NPM : 17030004
Kelas/ Mata kuliah :
III – A/ Ekonomi Islam
Dosen : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I
Tambahan
materi kelompok 11
“Produk-produk
Jasa Bank Syariah”
A. Pengambilan utang piutang
(hawalah)
Hiwalah
adalah transaksi pengalihan utang piutang. Bank mendapat ganti biaya atas jasa
pemindahan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah
lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya.
B. Pelimpahan/ gadai (Rahn)
Pelimpahan atas suatu kekuasaan (barang) oleh nasabah kepada bank untuk
mendapatkan sejumlah dana (uang) dan oleh karenanya bank berhak atas sejumlah
imbalan.
C. Pinjaman uang ( qardh)
Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi qard dalam perbankan antara lain
untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah talangan haji diberikan pinjaman
talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji.
D. Perwakilan (wakalah)
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank
dan atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan tertentu. Atau dengan
kata lain wakalah adalah
akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan
kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.
E. Penjaminan (kafalah)
Produk di perbankan syariah yang menggunakan skema kafalah adalah produk
bank garansi. Dalam kafalah atau
adalah akad jaminan dari suatu pihak kepada pihak lain , terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas
jasanya bank berhak meminta imbalan. Contoh: kafalah digunakan dalam produk
kartu kredit syariah.
F.
Titipan
(wadiah)
Konsep titipan untuk produk jasa pada umumnya menggunakan skema wadiah
amanah dimana bank tidak boleh menggunakan harta yang dititipkan tersebut. Contoh
aplikasi di perbankan yaitu save deposit box.
G. Sharf
Sharf
adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau pertukaran valuta asing.
Contoh Produk Bank Syariah yaitu Tukar Bank Note ke Rupiah atau Tukar Rupiah ke
TT (Valas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar