MAKALAH
MEKANISME KERJA PASAR
DOSEN PEMBIMBING
Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I
DISUSUN OLEH:
-DEVI SILVIANA LUBIS
-NISBAH RISAMBIRA
-USI ANJANI
-RIDWAN AFRINO
UNIVERSITAS ASAHAN
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2018/2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar adalah sebuah mekanisme
pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban
awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam
perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khullafaurrasyidin
menunjukan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga
yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya
suatu price intervention seandainya perubahan harga terjadi
karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya
moralitas, anatara lain : persaingan yang sehat (fair play),
kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan
keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka
tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Dalam
catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar
sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan
tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf,
Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka
tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang
pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah
intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya
dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang
memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami
yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pasar pada Masa Rasulullah
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa
Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya
adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan
sahabat. Nabi Muhammad SAW sendiri telah terjun langsung dalam kancah pasar
sejak berumur 7 tahun hingga dewasa, baik dengan modal sendiri maupun melalui
kemitraan (dengan khadijah) dengan sistem mudaharabah atau musyarakah yang
merupakan sistem yang lazim saat itu. Artinya bahwa Rasul sendiri merupakan
pelaku pasar sejak beliau kecil, sehingga beliau menjadi pemimpin yang arif
saat menjadi pimpinan di Madinah yang dapat mengontrol
mekanisme pasar yang berjalan.
Pernah pada suatu ketika terjadi kenaikan harga bahan pokok di Madinah yang hampir-hampir tidak terkendali saat itu. Karenanya para sahabat menjadi resah dan meminta kepada Rasulullah untuk mengambil kebijakan untuk menentukan harga (price fixing) , Wahai Rasul, tentukanlah harga untuk kita? Beliau menjawab, Allahlah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.
Dalam hadits lain disebutkan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Pasar bukanlah dibentuk oleh kekuatan yang bersifat individual atau kelompok, namun merupakan kekuatan yang bersifat kolektif dari unsur-unsur pasar itu sendiri. Maka, Islam sangat melarang tindakan monopoli atau oligopoli, yakni jika ada satu atau beberapa orang individu yang mempengaruhi mekanisme pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat serta merugikan konsumen.
Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.
Pernah pada suatu ketika terjadi kenaikan harga bahan pokok di Madinah yang hampir-hampir tidak terkendali saat itu. Karenanya para sahabat menjadi resah dan meminta kepada Rasulullah untuk mengambil kebijakan untuk menentukan harga (price fixing) , Wahai Rasul, tentukanlah harga untuk kita? Beliau menjawab, Allahlah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.
Dalam hadits lain disebutkan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Pasar bukanlah dibentuk oleh kekuatan yang bersifat individual atau kelompok, namun merupakan kekuatan yang bersifat kolektif dari unsur-unsur pasar itu sendiri. Maka, Islam sangat melarang tindakan monopoli atau oligopoli, yakni jika ada satu atau beberapa orang individu yang mempengaruhi mekanisme pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat serta merugikan konsumen.
Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.
Pada
saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat
kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu
tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan
penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan
monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati
harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam
(Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual
dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah
menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran
terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan
yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut
pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.
Penghargaan
Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan
harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas
mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian
penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan
keadilan.
Prinsip-prinsip mekanisme pasar
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip. Pertama, ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hai orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu (QS.7:29). Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition).
Mekanisme pasar akan terhampat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak. Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri (lihat QS. 3:95). Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun.
Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas. Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sebenarnya.
B. Pasar dalam Pandangan Sarjana Muslim
1. Mekanisme
Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharajyang
membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman
Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum
permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata
permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu
dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya
ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang
tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang
juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu,
penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
2. Evolusi
Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas
topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan
barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi
terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam
mempengaruhi harga.
Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter
yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan
karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami
suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak
jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual
harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada
gilirannya akan meningkatkan keuntungan.
3. Pemikiran
Ibn Taimiyah
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui
bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’
Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada
masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam
kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan the
beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme
ekonomi).
Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah
sebagai berikut :
a. Keinginan
orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
b. Jumlah
orang yang meminta.
c. Kuat
atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.
d. Kualitas
pembeli baranng tersebut.
e. Jenis
(uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi
karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk
menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.
4. Mekanisme
Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)
Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas,
namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola
harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi
harga. Hal ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas
menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan
normal.
C. Pengertian
Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir
Islam Klasik:
1. Permintaaan
Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah
yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah
keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai
berikut:
Permintan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta
pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan
tertentu dan dalam periode tertentu.
Persamaan :
(Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F)
Hukum
Permintaan (the low of demand)
Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
“Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat.
Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
“Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat.
a. Faktor-faktor
penentu permintaan
1. Harga
barang yang bersangkutan
Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah
negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah
permintaan, demikian pula sebaliknya.
a).Efek Substitusi
Efek subtitusi berarti bahwa jika
harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari
barang lain yang bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik
tersebut (barang subtitusi).
b).Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa, jika
harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun
sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.
2. Pendapatan
Konsumen
Semakin tinggi pendapatan seorang
konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap
barang akan semakin meningkat pula.
3. Harga
barang lain yang terkait
Yang dimaksud barang lain yang
terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga
barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun,
sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang
komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.
4. Selera
konsumen
Jika selera konsumen terhadap barang
tersebut tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun
tinggi, dan begitu pun sebaliknya.
5. Ekspektasi
(pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit,
pemikiran ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala
menentukan permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun
negative. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk
membeli suatu barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.
6. Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap
permitaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada
tingkat keimanan. Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta
akan turun juga, begitu juga sebaliknya.
2. Penawaran
Dalam
khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal
sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran
ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.
a. Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap
penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika
jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin
meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
b. Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari
mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan
berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:
1. Harga
Barang
Jika harga suatu barang naik maka
keuntungan akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan
sehingga mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.
2. Biaya
Produksi
Biaya produksi jelas menentukan
tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan
biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan
hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi
ditentukan oleh dua factor:
a).Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi naik, maka
biaya produksi naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran.
b).Teknologi Produksi
Dengan
teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi
dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran
akan barang tersebutpun akan meningkat.
D. Keseimbangan
Pasar
1. Pengertian
Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium
menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar,
permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap
variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah.
Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang
ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.
2. Proses
Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam
pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun
penawaran.
3. Perubahan
Keseimbangan
a. Perubahan
Berasal dari Sisi Permintaan
b. Perubahan
Berasal dari Sisi Penawaran
c. Perubahan
Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan
E. Ketidaksempurnaan
Bekerjanya Pasar
1. Penyimpangan
Terstruktur
Struktur
atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang
sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli,
duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli,
produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh
keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.
2. Penyimpangan
Tidak Terstruktur
Selain
itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu
mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk
menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan
permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas,
kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang
untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan
lain-lain.
3. Ketidaksempurnaan
Informasi dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan
pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para
pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi
pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam
ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar,
mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan
lain-lain.
F. Konsep
Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Ajaran
Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar
yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli.
Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat
dicapai, begitu pun sebaliknya.
1. Harga yang
Adil dalam Islam
Harga
yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain : si’r
al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah al-adl. Ibn
Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk
menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang
setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus.
Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai
dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan
secara bebas dan kompetitif.
Pada
prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia
adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh.
Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan
atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan
untuk semua pihak.
2.
Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya
Pasar
a). Larangan Ikhtikar
Rasulullah
telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau
menimbun barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan
tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini
masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga
dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya
menghilangkan penimbuanan ini.
Namun
tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika
pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan
segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.
b). Membuka Akses Informasi
Beberapa
larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan
keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka
dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli
barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), bay
najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan
yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya
sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan
konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.
c). Regulasi Harga
Pada
dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk
mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga
akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat
dilakukan pada situasi tertentu saja.
Pemerintah
dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan
keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang
adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah
harga naik sedemikian tinggi di kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang
amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.
G. Peranan
Pemerintah dalam Mengontrol Pasar
Untuk
lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah
sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagaimarket
supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak
dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar
diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
pasar adalah suatu tempat atau
proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu
barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan
(harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang
mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan
disepakati oleh keduanya.
Mekanisme pasar adalah terjadinya
interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga
tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses
transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen,
produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang
kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya
mekanisme pasar.
BAB III
PENUTUP
Mekanisme
pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep islam dalam hal
penentuan harga yang berBasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan
dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi
rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan
objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga
tertentu.
Dengan
demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu
sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan
yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar