Sabtu, 12 Januari 2019

Tugas Rutin Implementasi dalam Perbankan Syariah


IMPLENTASI EKI DALAM PERBANKAN SYARIAH

 

 

Nama                                      : USI ANJANI

NPM                                       : 17030004

Kelas/ Mata kuliah            : III – A/ Ekonomi Islam

Dosen                                      : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

 

 

Tambahan materi kelompok 11

“Produk-produk Jasa Bank Syariah”
A.       Pengambilan utang piutang (hawalah)
Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
B.       Pelimpahan/ gadai (Rahn)
Pelimpahan atas suatu kekuasaan (barang) oleh nasabah kepada bank untuk mendapatkan sejumlah dana (uang) dan oleh karenanya bank berhak atas sejumlah imbalan.
C.       Pinjaman uang ( qardh)
Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi qard dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah talangan haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji.
D.       Perwakilan (wakalah)
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan tertentu. Atau dengan kata lain wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.
E.       Penjaminan (kafalah)
Produk di perbankan syariah yang menggunakan skema kafalah adalah produk bank garansi. Dalam kafalah atau adalah akad jaminan dari suatu pihak kepada pihak lain , terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak meminta imbalan. Contoh: kafalah digunakan dalam produk kartu kredit syariah.
F.        Titipan (wadiah)
Konsep titipan untuk produk jasa pada umumnya menggunakan skema wadiah amanah dimana bank tidak boleh menggunakan harta yang dititipkan tersebut. Contoh aplikasi di perbankan yaitu save deposit box.
G.      Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau pertukaran valuta asing. Contoh Produk Bank Syariah yaitu Tukar Bank Note ke Rupiah atau Tukar Rupiah ke TT (Valas).


Tugas Paper Bunga vs Bagi Hasil


BUNGA VS BAGI HASIL

 

Nama                                      : USI ANJANI

NPM                                       : 17030004

Kelas/ Mata kuliah                : III – A/ Ekonomi Islam

Dosen                                      : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

 


 

Tambahan materi kelompok 10

“Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil”
Berikut ini perbedaan bungan dan bagi hasil, yaitu :
a.    Bunga
1.    Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
2.    Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal yang dipinjamkan).
3.    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
4.    Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
5.    Ekstensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
b.    Bagi Hasil
1.      Penentuan besarnya pada bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada untung rugi.
2.      Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh.
3.      Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4.      Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
5.      Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.


Tugas Rutin Karakteristik Keuangan Publik


KARAKTERISTIK KEUANGAN PUBLIK

 

 

Nama                                      : USI ANJANI

NPM                                       : 17030004

Kelas/ Mata kuliah                : III – A/ Ekonomi Islam

Dosen                                      : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

 


 

Tambahan materi kelompok 9

Manfaat dan Hikmah Zakat, Infaq, Sedekah, Pajak

 

Manfaat dan hikmah zakat, infaq, sedekah dan pajak dilihat dari beberapa hal, yaitu :
a.         Dilihat dari sudut dasar ketentuan zakat, infaq, sedekah di dasarkan pada hukum syara’ sedangkan pajak di dasarkan pada hukum atau undang-undang.
b.        Dilihat dari sudut status hukumnya, infaq dan sedekah merupakan anjuran (sunnah) dari agama, sedangkan zakat dan pajak merupakan kewajiban.
c.         Dilihat dari sudut subjek hukumnya, yaitu kewajiban zakat, infaq, dan sedekah khusus bagi umat islam. Sedangkan kewajiban pajak adalah bagi semua penduduk tanpa memandang agama.
d.        Dilihat dari sudut batas minimal harta, jika zakat terdapat nisab sementara pajak terdapat ketentuan dengan nama yang berbeda, seperti PPN.
e.         Dilihat dari sudut penerimanya, zakat harus harus di berikan pada mustahik zakat tertentu sedangkan untuk pajak, infaq, dan sedekah dapat lebih luas lagi.


Tugas Rutin Moneter Islam I


MONETER ISLAM I

 

 

Nama                                      : USI ANJANI

NPM                                       : 17030004

Kelas/ Mata kuliah                : III – A/ Ekonomi Islam

Dosen                                      : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

 

 

Tambahan materi kelompok 7

Kronologis terjadinya krisis moneter di Indonesia pada tahun 1997-1998

Penyebab Krisis Ekonomi Indonesia tahun 1997-1998 adalah stok hutang luar negeri swasta yang sangat besar dan umumnya berjangka pendek, telah menciptakan kondisi bagi “ketidakstabilan”. Hal ini diperburuk oleh rasa percaya diri yang berlebihan, bahkan cenderung mengabaikan, dari para menteri di bidang ekonomi maupun masyarakat perbankan sendiri menghadapi besarnya serta persyaratan hutang swasta tersebut.
Pemerintah selama ini selalu ekstra hati-hati dalam mengelola hutang pemerintah (atau hutang publik lainnya), dan senantiasa menjaganya dalam batas-batas yang dapat tertangani (manageable). Akan tetapi untuk hutang yang dibuat oleh sektor swasta Indonesia, pemerintah sama sekali tidak memiliki mekanisme pengawasan. Setelah krisis berlangsung, barulah disadari bahwa hutang swasta tersebut benar -benar menjadi masalah yang serius. Antara tahun 1992 sampai dengan bulan Juli 1997, 85% dari penambahan hutang luar negeri Indonesia berasal dari pinjaman swasta (World Bank, 1998). Hal ini mirip dengan yang terjadi di negara-negara lain di Asia yang dilanda krisis. Dalam banyak hal, boleh dikatakan bahwa negara telah menjadi korban dari keberhasilannya sendiri. Mengapa demikian? Karena kreditur asing tentu bersemangat meminjamkan modalnya kepada perusahaan-perusahaan (swasta) di negara yang memiliki inflasi rendah, memiliki surplus anggaran, mempunyai tenaga kerja terdidik dalam jumlah besar, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, dan menjalankan sistem perdagangan terbuka. Daya tarik dari “dynamic economies’” ini telah menyebabkan net capital inflows atau arus modal masuk (yang meliputi hutang jangka panjang, penanaman modal asing, dan equity purchases) ke wilayah Asia Pasifik meningkat dari US$25 milyar pada tahun 1990 menjadi lebih dari US$110 milyar pada tahun 1996 (Greenspan 1997). Sayangnya, banyaknya modal yang masuk tersebut tidak cukup dimanfaatkan untuk sektor-sektor yang produktif, seperti pertanian atau industri, tetapi justru masuk ke pembiayaan konsumsi, pasar modal, dan khusus bagi Indonesia dan Thailand, ke sektor perumahan (real estate). Di sektor-sektor ini memang terjadi ledakan (boom) karena sebagian dipengaruhi oleh arus modal masuk tadi, tetapi sebaliknya kinerja ekspor yang selama ini menjadi andalan ekonominasional justru mengalami perlambatan, akibat apresiasi nilai tukar yang terjadi, antara lain, karena derasnya arus modal.
Selain itu, hutang swasta tersebut banyak yang tidak dilandasi oleh kelayakan ekonomi, tetapi lebih mengandalkan koneksi politik, dan seakan didukung oleh persepsi bahwa negara akan ikut menanggung biaya apabila kelak terjadi kegagalan. Lembaga keuangan membuat pinjaman atas dasar perhitungan aset yang telah “digelembungkan” yang pada gilirannya mendorong lagi terjadinya apresiasi lebih lanjut (Kelly and Olds 1999). Di tengah pusaran (virtous circle) yang semakin hari makin membesar ini, lembaga keuangan meminjam US dollar, tetapi menyalurkan pinjamannya dalam kurs lokal (Radelet and Sachs 1998). Yang ikut memperburuk keadaan adalah batas waktu pinjaman (maturity) hutang swasta tersebut rata-rata makin pendek. Pada saat krisis terjadi, rata-rata batas waktu pinjaman sektor swasta adalah 18 bulan, dan menjelang Desember 1997 jumlah hutang yang harus dilunasi dalam tempo kurang dari satu tahun adalah sebesar US$20,7 milyar (World Bank 1998).

Sumber:(http://yelmanitablogaddress.blogspot.com/2017/06/soal-dan-jawaban-uas-ekonomi-moneter.htm)

Tugas Rutin Inflasi


INFLASI

 

 

Nama                                      : USI ANJANI

NPM                                       : 17030004

Kelas/ Mata kuliah                : III – A/ Ekonomi Islam

Dosen                                      : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

 


 

Tambahan materi kelompok 8

Dampak positif dan negatif serta cara mengatasinya

A.      Dampak Positif Inflasi
1.      Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
2.      Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
3.      Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
4.      Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.

B.       Dampak Negatif Inflasi

1. Harga barang-barang dan jasa naik.
2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.
3. Menimbulkan tindakan spekulasi.
4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.
5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.

C.       Cara Mengatasi Inflasi

Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar. Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:
1.        Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan ini meliputi:
a. Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.
b. Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI
c. Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi berkurang
d. Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
e. Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1
2.        Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:
a. menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.
b. Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah
c. Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.
3.        Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:
a. Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi turun.
b. Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta kenaikan upah disaat sedang inflasi.
c. Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi barang- barang tertentu.

Sumber : (http://rey-reycanzy.blogspot.com/2011/03/dampak-positif-dan-negatif-serta-cara.html)

Tugas Rutin Teori Produksi


TEORI PRODUKSI

 

Nama                                      : USI ANJANI

NPM                                       : 17030004

Kelas/ Mata kuliah                : III – A/ Ekonomi Islam

Dosen                                      : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

 


 

Tambahan materi kelompok 2

“Prinsip-prinsip produksi dalam Islam”
                      Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Al-Qur’an dan Hadist Rasullulah Saw memberikan arahan mengenai prinsip-prinsip produksi, yaitu sebagai berikut :

1.                 Tugas manusia di muka bumi sebagai khalifah ALLAH SWT adalah memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya. Allah menciptakan bumi dan langit beserta segala apa yang ada di antara keduanya karena sifat Rahmaan dan Rahiim-Nya kepada manusia.  Karena sifatnya tersebut juga harus melandasi aktivitas manusia dalam pemanfaatan bumi dan segala isinya.
2.                 Islam selalu mendorong kemajuan di bidang produksi. Menurut Yusuf Qardhawi, islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yang didasarkan kepada penelitian, eksperimen, dan perhitungan.
3.           Teknik produksi diserahkan kepada keinginan dan kemampuan manusia. Nabi pernah bersabda: “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”.
4.         Dalam berinovasi dan bereksperimen, pada prinsipnya agama islam menyukai kemudahan, menghindari mudarat dan memaksimalkan manfaat.

Sumber : (http://teddymahendra7.blogspot.com/2014/12/normal-0-false-false false-en-us-x-none.html)

Tugas Rutin Teori Konsumsi


TEORI KONSUMSI

 

Nama                                      : USI ANJANI

NPM                                       : 17030004

Kelas/ Mata kuliah                : III – A/ Ekonomi Islam

Dosen                                      : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

 


 

Tambahan materi kelompok 2

“Prinsip-prinsip ekonomi Islam berdasarkan ayat Al-Quran”
Prinsip dasar ekonomi ini juga tentu berlandasakan kepada Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Berikut adalah Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam islam yang senantiasa ada dalam aturan islam.
1.        Tidak Menimbulkan Kesenjangan Sosial
Islam memberikan aturan kepada umat islam untuk saling membantu dan tolong menolong. Dalam islam memang terdapat istilah kompetisi atau berlomba-lomba untuk melaksanakan kebaikan. Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti mengesampingkan aspek keadilan dan peduli pada sosial.Hal ini sebagaimana perintah Allah, “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS An-Nur : 56)
2.        Tidak Bergantung Kepada Nasib yang Tidak Jelas
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”…” (QS Al-Baqarah : 219)
Islam melarang umatnya untuk menggantung nasib kepada hal yang sangat tidak jelas, tidak jelas ikhtiarnya, dan hanya mengandalkan peruntungan dan peluang semata. Untuk itu islam melarang perjudian dan mengundi nasib dengan anak panah sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi.
3.        Mencari dan Mengelola Apa yang Ada di Muka Bumi
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 10)
Allah memberikan perintah kepada manusia untuk dapat mengoptimalkan dan mencari karunia Allah di muka bumi. Hal ini seperti mengoptimalkan hasil bumi, mengoptimalkan hubungan dan transaksi dengan sesama manusia. Untuk itu, jika manusia hanya mengandalkan hasil ekonominya dari sesuatu yang tidak jelas atau seperti halnya judi, maka apa yang ada di bumi ini tidak akan teroptimalkan. Padahal, ada sangat banyak sekali karunia dan rezeki Allah yang ada di muka bumi ini
4.        Larangan Ekonomi Riba
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah : 278)
Prinsip Islam terhadap ekonomi yang lainnya adalah larangan riba. Riba adalah tambahan yang diberikan atas hutang atau transaksi ekonomi lainnya. Orientasinya dapat mencekik para peminam dana, khususnya orang yang tidak mampu atau tidak berkecukupan. Dalam Al-Quran Allah melaknat dan menyampaikan bahwa akan dimasukkan ke dalam neraka bagi mereka yang menggunakan riba dalam ekonominya.
5.        Transaksi Keuangan yang Jelas dan Tercatat
Transaksi keuangan yang diperintahkan islam adalah transaksi keuangan yang tercatat dengan baik. Transaksi apapun di dalam islam diperintahkan untuk dicatat dan ditulis diatas hitam dan putih bahkan ada saksi. Hal ini sebagaimana Allah sampaikan, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (QS Al Baqarah : 282)
6.        Keadilan dan Keseimbangan dalam Berniaga
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS Al Isra : 35)
Allah memerintahkan manusia ketika melaksanakan perniagaan maka harus dengan keadilan dan keseimbangan. Hal ini juga menjadi dasar untuk ekonomi dalam islam. Perniagaan haruslah sesuai dengan neraca yang digunakan, transaksi keuangan yang digunakan, dan juga standar ekonomi yang diberlakukan.
Sumber : (https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/prinsip-prinsip ekonomi-islam)


Makalah Mekanisme Kerja Pasar


MAKALAH
MEKANISME KERJA PASAR





DOSEN PEMBIMBING
Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

DISUSUN OLEH:
-DEVI SILVIANA LUBIS
-NISBAH RISAMBIRA
-USI ANJANI
-RIDWAN AFRINO

UNIVERSITAS ASAHAN
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2018/2019

BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
  Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khullafaurrasyidin menunjukan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, anatara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
                Dalam catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.
BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pasar pada Masa Rasulullah
            Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Nabi Muhammad SAW sendiri telah terjun langsung dalam kancah pasar sejak berumur 7 tahun hingga dewasa, baik dengan modal sendiri maupun melalui kemitraan (dengan khadijah) dengan sistem mudaharabah atau musyarakah yang merupakan sistem yang lazim saat itu. Artinya bahwa Rasul sendiri merupakan pelaku pasar sejak beliau kecil, sehingga beliau menjadi pemimpin yang arif saat menjadi pimpinan di Madinah yang dapat mengontrol mekanisme pasar yang berjalan.

            Pernah pada suatu ketika terjadi kenaikan harga bahan pokok di Madinah yang hampir-hampir tidak terkendali saat itu. Karenanya para sahabat menjadi resah dan meminta kepada Rasulullah untuk mengambil kebijakan untuk menentukan harga (price fixing) , Wahai Rasul, tentukanlah harga untuk kita? Beliau menjawab, Allahlah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.

            Dalam hadits lain disebutkan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Pasar bukanlah dibentuk oleh kekuatan yang bersifat individual atau kelompok, namun merupakan kekuatan yang bersifat kolektif dari unsur-unsur pasar itu sendiri. Maka, Islam sangat melarang tindakan monopoli atau oligopoli, yakni jika ada satu atau beberapa orang individu yang mempengaruhi mekanisme pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat serta merugikan konsumen.

             Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.
            Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.
            Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.
            Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.


Prinsip-prinsip mekanisme pasar

            Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip. Pertama, ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hai orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu (QS.7:29). Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition).

            Mekanisme pasar akan terhampat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak. Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri (lihat QS. 3:95). Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun.

            Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas. Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sebenarnya.


B.       Pasar dalam Pandangan Sarjana Muslim

1.             Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)

            Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharajyang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.

2.             Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)

             Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga.
              Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.

3.             Pemikiran Ibn Taimiyah
          Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi).

            Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai berikut :
a.       Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
b.      Jumlah orang yang meminta.
c.       Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.
d.      Kualitas pembeli baranng tersebut.
e.       Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.
            Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.

4.             Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)

              Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.

C.      Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
            
            Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:
1.      Permintaaan
             Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:

Permintan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu.
Persamaan :
(Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F)

Hukum Permintaan (the low of demand)
 Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
“Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat.

a.          Faktor-faktor penentu permintaan

1.      Harga barang yang bersangkutan
            Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya. 
a).Efek Substitusi
Efek subtitusi berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang subtitusi).
b).Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa, jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.
2.      Pendapatan Konsumen
Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan semakin meningkat pula.

3.      Harga barang lain yang terkait
Yang dimaksud barang lain yang terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun, sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.
4.      Selera konsumen
Jika selera konsumen terhadap barang tersebut tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun tinggi, dan begitu pun sebaliknya.
5.      Ekspektasi (pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.
6.      Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan. Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu juga sebaliknya. 
2.      Penawaran
       Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.
a.      Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.

b.      Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:
1.      Harga Barang
Jika harga suatu barang naik maka keuntungan akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.
2.      Biaya Produksi
Biaya produksi jelas menentukan tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor:
a).Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi naik, maka biaya produksi naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran. 
b).Teknologi Produksi
    Dengan teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran akan barang tersebutpun akan meningkat.











D.      Keseimbangan Pasar

1.      Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.
2.      Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun penawaran.
3.      Perubahan Keseimbangan
a.       Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan
b.      Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran
c.       Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan

E.       Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

1.      Penyimpangan Terstruktur
           Struktur atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli, duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli, produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.
2.      Penyimpangan Tidak Terstruktur
           Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.



3.      Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
           Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.

F.       Konsep Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

            Ajaran Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat dicapai, begitu pun sebaliknya.

1.             Harga yang Adil dalam Islam

      Harga yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah al-adl. Ibn Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus. Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas dan kompetitif.
      Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan untuk semua pihak.  



2.            Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

a). Larangan Ikhtikar
     Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun  barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.
     Namun tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.
b). Membuka Akses Informasi
     Beberapa larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), bay najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.
c). Regulasi Harga
     Pada dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan pada situasi tertentu saja.
     Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.



G.      Peranan Pemerintah dalam Mengontrol Pasar

            Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagaimarket supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.




























BAB III
PENUTUP

        Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep islam dalam hal penentuan harga yang berBasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.
       Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.